Andalasinfo.com, SOLO – Pemkot Solo tidak buru-buru menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Pemkot Solo mengimbau ASN dan pegawai swasta untuk hemat energi dengan naik sepeda atau transportasi umum (transum) ke kantor setiap Jumat.
“Kami masih kaji dan kami tidak ingin terburu-buru tentang WFH ini. Yang jelas kami di Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen seluruh jajaran ASN, kepegawaian, pemerintahan, untuk sebijak-bijaknya menggunakan kendaraan dinas,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (7/4/2026) siang.
Dia menjelaskan salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas dengan memanfaatkan transportasi publik dan sepeda. Gerakan menggunakan sepeda maupun transportasi publik akan mulai pada Jumat (10/4/2026).
“Setiap Jumat mari gunakan transportasi publik, sepeda, atau apa pun dengan mengurangi penggunaan kendaraan dinas. Karena tujuannya kan penghematan energi. Nah, dari itu dikejar saja penghematan energi,” papar dia.
Respati menjelaskan gerakan menggunakan sepeda dan transportasi publik tidak akan mengurangi layanan publik. Ditanya berapa target efisiensi dari pemakaian kendaraan dinas, Respati mengatakan ASN Kota Solo selalu melakukan penghematan.
“ASN ini umbi-umbian [ASN muda yang baru mulai bekerja], sudah frugal living. Sudah dari kemarin. Kami sudah bijak dan silakan buka pos anggaran kami. Kami sudah sangat-sangat berhemat. Solo ini juara nih hematnya ya,” ungkap dia.
Dia mengatakan dasar penghematan kendaraan dinas berupa imbauan dari Wali Kota Solo. Respati juga mengimbau perusahaan swasta turut melakukan penghematan energi dengan memanfaatkan transportasi publik hingga sepeda bagi karyawannya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan transformasi budaya kerja bagi ASN di lingkungan kerjanya untuk menghemat energi. Kebijakan transformasi budaya kerja tersebut dibagikan melalui laman resmi Pemprov Jateng.
Transformasi itu dilandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Transformasi Budaya Kerja ASN
SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara. Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, antara lain diatur penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat.
Kemudian membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri dikurangi 70%, dan atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Selain itu, juga mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain secara hybrid (luring dan daring), dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam SE tersebut, ASN juga perlu membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Lalu transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui penggunaan listrik di ruangan kerja dihidupkan pukul 06.30 WIB-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil, dan di luar ruangan/ruang terbuka secara terbatas jam 17.30 WIB- 05.30 WIB.
Penggunaan AC juga diaplikasikan pada suhu efisien 24-26º Celsius sesuai kebutuhan, lampu dan pendingin ruangan (AC) yang ditinggalkan dua jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan.
Selain itu, pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan, dan memulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti panel surya di lingkungan kantor.
Para ASN juga dapat melakukan jalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 kilometer, menggunakan alat transportasi nonbahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 kilometer dan kontur relatif datar.
Bisa juga menggunakan angkutan umum bagi yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak dan waktu tempuh, serta ketersediaan sarana angkutan, dan penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Leave a Reply