Divonis 3 Tahun, Komisaris Kasus Plaza Klaten Teriak Dikriminalisasi

Divonis 3 Tahun, Komisaris Kasus Plaza Klaten Teriak Dikriminalisasi
Terdakwa Jap Ferry Sanjaya (kanan) dan pengacara OC Kaligis (kiri) saat memberikan keterangan usia sidang vonis kasus korupsi Plaza Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu (15/4/2026) (Daerah/Fitroh Nurikhsan)

Andalasinfo.com, SEMARANG — Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang menyeret Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan, Rabu (15/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Rommel F. Tampubolon menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari,” ujar hakim di ruang sidang.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,86 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim juga menetapkan uang tunai sebesar Rp4,58 miliar sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara.

Tolak Vonis, Terdakwa Sebut Kasus Kriminalisasi

Usai sidang, suasana ruang persidangan sempat memanas setelah keluarga terdakwa melayangkan protes keras terhadap putusan hakim.

“Matinya keadilan hukum di negeri ini. Tidak ada keadilan,” teriak sejumlah keluarga terdakwa di ruang sidang.

Di sisi lain, Jap Ferry Sanjaya menolak vonis tersebut dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai investor.

“Saya tidak bersalah. Ini jelas saya dizalimi dan dikriminalisasi,” ujar Ferry kepada awak media.

Ferry beralasan bahwa seluruh perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza Klaten disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Ia mengklaim hanya menjalankan kesepakatan yang telah dibuat tanpa terlibat dalam penyusunan kontrak.

Ia juga menilai proses persidangan tidak berjalan adil karena sejumlah keterangannya tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Ferry mengklaim selama pengelolaan Plaza Klaten, pendapatan daerah justru meningkat signifikan dari sekitar Rp600 juta menjadi Rp3,7 miliar hingga Rp4 miliar per tahun.

Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, turut mempersoalkan putusan majelis hakim. Ia menilai ada pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, Ferry disebut mengelola Plaza Klaten sejak 2020 tanpa melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan, dengan nilai dugaan penguasaan uang mencapai Rp6,5 miliar.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Leave a Reply