Andalasinfo.com, PEMALANG — Aparat kepolisian menangkap AAS, 24, warga Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa (14/4/2026) sore. Ia diduga mengedarkan obat keras dalam jumlah besar dari sebuah rumah kontrakan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan 1.467 butir obat keras. Ribuan pil tersebut terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yarindo.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari,” ujar Wahyudi, Rabu (15/4/2026).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pemalang mencatat, sejak awal 2026 hingga pertengahan April ini, pihaknya telah mengungkap enam kasus peredaran obat keras dengan total belasan ribu butir pil disita.
Wahyudi menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras terus digencarkan karena sebagian besar menyasar kalangan usia produktif. “Ini komitmen kami untuk memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Leave a Reply