Andalasinfo.com, SEMARANG — Dugaan kecurangan terjadi pada hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang, Selasa (21/4/2026). Seorang peserta perempuan kedapatan menggunakan alat bantu dengar elektronik yang tertanam di telinga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, identitas peserta tersebut berinisial M. Alat yang tertanam di telinga itu terungkap saat pemeriksaan menggunakan metal detector sebelum ujian masuk Fakultas Kedokteran dimulai.
Polsek Tembalang juga sempat turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Dugaan kecurangan oleh peserta UTBK tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian.
Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, mengatakan sejumlah petugas kepolisian mendatangi lokasi ujian di kampus Undip sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima laporan adanya pelanggaran tata tertib ujian.
“Sekira pukul 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan adanya peserta UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar aturan ujian,” ujar Kompol Kristiyastuti saat dihubungi Espos, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kabel dengan mikrofon kecil yang terhubung ke telinga peserta. Namun, tidak ditemukan speaker maupun alat komunikasi lain yang seharusnya menjadi bagian dari perangkat tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, peserta tersebut mengaku tidak memahami fungsi alat tersebut. Polisi memastikan alat itu belum sempat digunakan karena sudah terdeteksi saat pemeriksaan awal.
“Ditemukan saat akan masuk ruang ujian, sehingga belum ada yang dirugikan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum,” paparnya.
Polsek Tembalang kemudian memberikan nasihat dan pembinaan kepada M. Ia juga diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, mengaku belum dapat memastikan apakah alat tersebut digunakan untuk komunikasi jarak jauh. Hal itu karena peserta tidak memberikan penjelasan secara detail saat dimintai keterangan di lapangan.
Terkait sanksi, Heru menegaskan kewenangan berada di tingkat pusat. Pihak kampus hanya melaporkan temuan tersebut kepada panitia nasional.
Ia juga mengimbau seluruh peserta UTBK untuk bersikap jujur dan percaya pada kemampuan diri sendiri. Menurutnya, praktik kecurangan justru akan merugikan peserta di kemudian hari.
“Terkait sanksi itu kewenangan pusat. Undip hanya melaporkan kepada panitia nasional bahwa telah terjadi kecurangan seperti ini di hari pertama,” tandas Heru.

Leave a Reply