Andalasinfo.com, JAKARTA — Total 31 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) lalu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026), seperti diberitakan Antara.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menjelaskan terkait perkara kecelakaan tersebut, saat ini penanganannya telah sampai pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
Kecelakaan maut melibatkan taksi dan tiga kereta api itu terjadi pada Senin (27/4/2026) malam dan mengakibatkan 16 orang meninggal serta puluhan orang lainnya luka-luka.
Insiden itu dipicu taksi Green SM yang mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas. Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.
Pemanggilan Perusahaan Taksi
Sementara itu, Korlantas Polri menyatakan akan memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi untuk membicarakan soal standar operasional dan prosedur layanan taksi, imbas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Faizal di Jakarta, pada Kamis (30/4/2026), mengatakan pemanggilan itu dilakukan, terutama bagi taksi yang mengoperasikan mobil listrik atau electrical vehicle (EV) dalam melayani penumpang. Para operator taksi akan diberikan edukasi, khususnya mengenai mekanisme dan kepatuhan saat melintasi rel kereta api.
“Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan,” kata Faizal.
Menurut dia, kepolisian juga ingin mengetahui standar yang perlu dilakukan sopir taksi apabila mobilnya berhenti tepat di tengah rel kereta, khususnya bagi kendaraan EV. Sebab, mobil bukan EV atau bertransmisi manual akan lebih mudah didorong jika mobilnya mogok.
“Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini,” katanya.
Di samping itu, Faizal meminta kepada seluruh operator taksi untuk kembali mengedukasi seluruh sopirnya agar mampu mengatasi momen-momen rawan kecelakaan, guna menghindari hal seperti yang terjadi di Bekasi Timur.
“Ya termasuk bukan hanya kepada para pengemudi, termasuk kita-kita ini yang mungkin di ruang ini ada yang menggunakan kendaraan listrik,” katanya.
Sejauh ini, tambah Faizal, kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terbagi dalam dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP pertama kecelakaan antara KRL dan “taksi hijau”, dan TKP kedua kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
“Yang pertama itu sementara tetap ditangani oleh teman-teman dari Ditlantas Polda Metro karena ini masuk unsur kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang TKP yang kedua, sekarang lagi diproses teman-teman dari Reskrim karena apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya,” katanya.

Leave a Reply