Andalasinfo.com, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari sekitar 60 negara paling cepat pada pekan ini.
Laporan Financial Times diberitakan Antara, Selasa (22/7/2026), menyebut kebijakan tersebut dapat mulai berlaku setelah tarif impor sementara sebesar 10 persen yang saat ini dikenakan terhadap sebagian besar barang impor ke AS berakhir pada Jumat mendatang.
Mengutip sejumlah sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, Financial Times melaporkan para pejabat pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi yang akan dipertimbangkan Trump sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Tarif baru itu disebut akan didasarkan pada hasil penyelidikan mengenai dugaan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasok sejumlah negara. Langkah tersebut dinilai menjadi dasar hukum baru bagi pemerintahan Trump setelah kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Meski demikian, besaran tarif awal diperkirakan tetap berada di kisaran 10 persen. Pemerintah AS masih melanjutkan penyelidikan perdagangan lain yang berpotensi menjadi dasar pemberlakuan tarif lebih tinggi pada masa mendatang.
Sejumlah pejabat senior pemerintahan Trump juga dikabarkan meminta presiden tidak memperburuk ketegangan perdagangan global. Mereka menilai kebijakan tarif yang terlalu agresif berpotensi memicu gejolak ekonomi di tengah kenaikan harga bahan bakar dan tingginya biaya hidup menjelang pemilu paruh waktu.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan tarif tambahan terhadap impor dari 60 negara dengan alasan kekhawatiran atas dugaan penggunaan kerja paksa.
Dalam usulan tersebut, negara yang telah atau berkomitmen menerapkan larangan penuh maupun sebagian terhadap barang yang terkait kerja paksa diusulkan dikenai tambahan tarif sebesar 10 persen. Sementara negara lain yang belum menerapkan kebijakan serupa diusulkan dikenai tarif tambahan sebesar 12,5 persen.
Kebijakan tarif Trump sebelumnya beberapa kali mendapat tantangan hukum. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak sah.
Trump kemudian mengecam putusan tersebut dan menerapkan tarif sementara sebesar 10 persen untuk seluruh impor selama 150 hari, sebelum mengumumkan rencana kenaikan tarif menjadi 15 persen bagi seluruh negara.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, Pengadilan Perdagangan Internasional AS juga memutuskan bahwa tarif impor 10 persen yang diterapkan pemerintahan Trump melanggar hukum.

Leave a Reply