50 Desa di Wonogiri Gelar Pilkades 2026, Simak Jadwal Tahapan hingga Coblosannya

50 Desa di Wonogiri Gelar Pilkades 2026, Simak Jadwal Tahapan hingga Coblosannya
Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas pelaksanaan Pilkades serentak di 50 desa Kabupaten Wonogiri di Ruang Kahyangan, Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Rabu (26/8/2026) siang. (Istimewa/Pemkab Wonogiri)

Andalasinfo.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri terus mematangkan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2026. Berdasarkan jadwal yang telah disusun berbagai dinas terkait, tahapan krusial pesta demokrasi tingkat desa ini akan mulai bergulir pada awal September.

Sedangkan hari pemungutan suara atau pencoblosan direncanakan pada 7 Desember 2026. Rangkaian persiapan dan tahapan Pilkades tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonogiri di Ruang Kahyangan, Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Rabu (26/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh jajaran eksekutif, forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para Camat dari wilayah penyelenggara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Joko Purwidyatmo, membeberkan secara terperinci mengenai kesiapan teknis dan wilayah yang akan menggelar pemilihan.

Ia menyebutkan Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Wonogiri akan dihelat dalam skala yang cukup masif. “Pilkades tahun 2026 ini akan digelar di 50 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Saat ini, berbagai persiapan teknis maupun administratif terus kami lakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Joko dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Espos, Kamis (27/8/2026).

Dari total 50 desa penyelenggara tersebut, Joko menggarisbawahi satu catatan khusus terkait peta pencalonan di lapangan. Desa Wonoharjo di Kecamatan Wonogiri dipastikan bakal memiliki figur kepala desa baru.

Hal ini dikarenakan kepala desa saat ini telah menjabat selama tiga periode berturut-turut. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut dia, kades yang sudah menjabat tiga periode dilarang untuk maju lagi.

“Sementara itu, untuk 49 desa lainnya yang juga akan menggelar Pilkades, kepala desa petahana masih memiliki peluang dan hak konstitusional untuk mencalonkan diri kembali, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Dinas PMD tersebut.

Pembentukan Instrumen

Lebih lanjut, Joko menjelaskan jadwal pembentukan instrumen pelaksana Pilkades yang akan dikebut mulai awal September. Sebagai langkah awal, Pemkab Wonogiri telah memberikan sosialisasi intensif kepada para camat dan kepala seksi tata pemerintahan (kasi tapem).

Pemkab juga aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna memantapkan payung hukum dan aturan main tahapan Pilkades. Memasuki 1 September 2026, tahapan akan diawali dengan pembentukan tim pengendali Pilkades di tingkat kabupaten.

Pembentukan ini kemudian langsung dilanjutkan dengan pembentukan tim serupa di tingkat kecamatan. Sehari berselang, yakni pada 2 September 2026, panitia pemilihan tingkat desa dijadwalkan sudah mulai dibentuk dan disahkan.

“Setelah panitia desa terbentuk, tahapan berikutnya yang tak kalah krusial adalah data pemilih. Pada 7 September 2026, panitia desa akan menerima daftar pemilih sementara. Data ini nantinya akan menjadi dasar dari proses penyusunan daftar pemilih yang akurat di masing-masing desa,” kata Joko.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, memberikan instruksi tegas kepada jajaran pelaksana. Bupati meminta agar seluruh tahapan dipersiapkan secara matang, khususnya terkait aturan dan kepastian hukum.

Ia menekankan perlunya antisipasi dini terhadap berbagai kemungkinan administratif, termasuk skenario munculnya calon tunggal melawan kotak kosong, maupun jumlah bakal calon kades yang mendaftar lebih dari lima orang di satu desa.

“Pilkades ini adalah perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat desa. Oleh karena itu, proses ini harus dijalankan secara transparan, profesional, netral, dan sepenuhnya sesuai aturan. Prinsip dan kewajiban berdemokrasi harus terus kita pupuk dan rawat bersama,” tegas Bupati Setyo.

Leave a Reply