Andalasinfo.com, SRAGEN — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen menangani tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang bermasalah dengan hukum pidana. Ketiga ASN itu terdiri atas dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka terancam sanksi disiplin ASN karena terjerat kasus pidana kecelakaan lalu lintas (lakalantas), penyalahgunaan narkoba, dan pencurian dengan pemberatan. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Sragen Kurniawan Sukowati saat berbincang dengan wartawan, Kamis (27/8/2026) sore.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat seorang PPPK paruh waktu penjaga sekolah di Tanon, Sragen, berinisial JT menjadi pemicu penanganan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkab Sragen lantaran disangka melalukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Sedangkan dua perkara hukum yang menjerat dua PNS sudah memiliki putusan hukum tetap karena keduanya sudah menjalani hukuman masing-masing setahun penjara. Kurniawan mengonfirmasi ada tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) hingga Agustus 2026.
Kurniawan menyampaikan untuk pelanggaran disiplin ASN segera dibentuk Tim Pemeriksaan Disiplin ASN yang terdiri dari unsur atasan langsung, pengawasan dari Inspektorat, unsur Kepegawaian (BKPSDM), dan pejabat lain dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.
“Untuk kasus PPPK paruh waktu penjaga sekolah, kami masih komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan [Disdikbud] agar ada laporan resmi. Terkait pelanggaran disiplin, kami meminta Disdikbud meminta surat penahanan dari Polres Sragen karena yang bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan Polres. Surat penahanan itu menjadi dasar kami untuk melangkah,” ujar dia.
Sanksi Disiplin
Kurniawan mengungkapkan dalam penanganan pelanggaran, BKPSDM menyiapkan dasar hukum yang dapat dipakai untuk penanganan pelanggaran disiplin, yaitu Peraturan Bupati Sragen No 62/2023 tentang Pelanggaran Disiplin PPPK; perjanjian kerja PPPK paruh waktu terkait dengan perpanjangan kontrak kerja. “Kami melakukan kajian dulu terhadap regulasi dan perkara yang menjerat PPPK yang bersangkutan,” ujar dia
Kurniawan mengungkapkan perkara sebelumnya ada dua PNS yang juga akan terkena disiplin ASN karena terjerat perkara pidana, yaitu R, seorang PNS di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) karena terlibat kasus lakalantas; dan seorang guru PNS yang tersangkut kasus narkoba.
“Terkait pelanggaran disiplin ASN untuk dua PNS masih menunggu hasil sidang pemeriksaan hukuman disiplin. Kedua PNS sudah menjalani hukuman semua masing-masing satu tahun,” kata dia.
Dia juga akan menggunakan UU No 20/2023 untuk penangangan Disiplin ASN. Berdasarkan regulasi itu, Kurniawan menyatakan bagi ASN yang mendapat putusan hukum tetap minimal dua tahun dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
Ketika hukuman yang sudah dijalani kurang dari dua tahun, jelas dia, maka sanksinya dapat berupa demosi, pembebasan jabatan, dan sanksi lainnya tergantung hasil sidang disiplin ASN.

Leave a Reply