THR Rp265 Juta Dibagikan ke Forkopimda, Terungkap di Sidang Bupati Cilacap

THR Rp265 Juta Dibagikan ke Forkopimda, Terungkap di Sidang Bupati Cilacap
Ilustrasi menghitung tunjangan hari raya (THR). (Istimewa)

Andalasinfo.com, SEMARANG—Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pembagian tunjangan hari raya (THR) senilai total Rp265 juta kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025.

Fakta tersebut diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026).

Sadmoko yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menjelaskan terdapat lima pejabat Forkopimda yang memperoleh THR dari bupati pada 2025. Mereka adalah kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan negeri, dan ketua pengadilan agama.

Awalnya, kata Sadmoko, THR diberikan kepada kapolresta sebesar Rp100 juta, dandim Rp75 juta, dan kepala kejaksaan negeri Rp50 juta.

“Kemudian ditambah ketua PA dan PN masing-masing Rp20 juta. Saya antar sendiri, saya sampaikan ‘amanah dari bupati’,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

THR tersebut berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap. Uang kemudian disiapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.

“Setelah uang siap, lapor ke bupati, kemudian diserahkan,” tambahnya.

Pola Serupa Terjadi pada 2026

Pola serupa juga disebut terjadi pada 2026. Namun, jumlah penerima THR bertambah dari lima menjadi enam pejabat Forkopimda.

Pada 2025 dan 2026, menurut Sadmoko, ketua DPRD yang juga merupakan bagian dari Forkopimda tidak memperoleh jatah THR dari bupati. Saksi mengaku tidak mengetahui alasan ketua DPRD tidak menerima pemberian tersebut.

Dalam persidangan, Sadmoko juga mengungkap adanya permintaan untuk menyiapkan uang bagi wartawan menjelang Lebaran 2026. “Saya sampaikan ke Pak Ferry, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan kalau datang ke setda, untuk uang bensin,” katanya.

Menurut Sadmoko, Ferry sempat memberikan uang senilai Rp5 juta melalui salah satu stafnya. Namun, uang tersebut belum sempat dibagikan dan berdasarkan informasi telah dikembalikan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya didakwa memaksa para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan THR. Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang tersebut dikumpulkan dari permintaan kepada para pimpinan OPD.

Leave a Reply