DPRD Klaten Soroti Pengelolaan Sampah dan Alokasi BTT Rp11 Miliar

DPRD Klaten Soroti Pengelolaan Sampah dan Alokasi BTT Rp11 Miliar
Pj Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Purwanto, menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Klaten saat digelar rapat paripurna, Senin (7/9/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Andalasinfo.com, KLATEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten menyoroti pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten. Selain itu, DPRD meminta penjelasan Pemkab terkait pengalokasian penambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan APBD.

Sorotan tersebut terungkap saat rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Jumat (4/9/2026). Sebelumnya, Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis (3/9/2026).

Sorotan tentang pengelolaan sampah serta BTT itu disampaikan sejumlah fraksi DPRD Klaten dalam pandangan umum mereka. Salah satunya Fraksi Partai Golkar DPRD Klaten.

Melalui pandangan umum yang disampaikan juru bicara, Heri Wibawa, Fraksi Partai Golkar Klaten mengapresiasi langkah Pemkab Klaten dalam menyusun Raperda Perubahan APBD 2026. Namun, Fraksi Golkar meminta penjelasan konkret dari Pemkab Klaten terkait pengalokasian anggaran BTT senilai Rp11 miliar melalui perubahan APBD.

“Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan tentang apa dasar hukum dan pertimbangan teknis pengalokasian Rp11 miliar ke dalam anggaran BTT? Kemudian akan digunakan untuk apa?” jelas Heri.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar Klaten juga menyoroti penanganan sampah di Klaten. DPRD meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang dilakukan Pemkab dalam penanganan sampah.

Dalam konteks itu, Fraksi Partai Golkar menilai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang sudah dibangun di 57 lokasi semestinya menjadi instrumen penting untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Namun, kami melihat bahwa keberadaan TPS3R sudah ada yang ditutup. Bahkan ada juga yang mangkrak berhenti beroperasi. Seperti bukti nyata masih ada pembuangan sampah liar yang ada di dekat Puskesmas Kalikotes yang mengakibatkan polusi bagi lingkungan sekitar,” kata Heri.

Penyesuaian Fiskal

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Klaten menilai Perubahan APBD 2026 merupakan langkah penyesuaian fiskal terhadap dinamika keuangan daerah, kebijakan pusat, provinsi, serta kebutuhan mendesak lainnya.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Klaten, Dwi Atmaja, mengatakan perubahan APBD menunjukkan pendapatan daerah senilai Rp2,7 triliun. Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp573 miliar. Selain itu, Gerindra mengapresiasi respons cepat penanganan dampak kebakaran Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.

Namun, Fraksi Partai Gerindra memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya mempertanyakan strategi Pemkab menjaga stabilitas APBD Perubahan 2026 di tengah penurunan pendapatan transfer.

Jawaban Bupati Klaten

Menjawab catatan sejumlah fraksi DPRD, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan jawaban melalui rapat paripurna, Senin (7/9/2026). Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait BTT, bupati menjelaskan Pemkab mempedomani sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan kedaruratan. Hal itu termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, BTT bisa digunakan untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. “Adapun keperluan mendesak termasuk melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga,” kata bupati melalui jawaban yang dibacakan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Purwanto.

Terkait pengelolaan sampah, bupati mengungkapkan TPS3R berperan penting mengurangi sampah yang diangkut ke TPA. Sesuai data, ada sembilan TPS3R yang kurang optimal. Sementara itu, 47 TPS3R dalam kondisi aktif.

Terkait langkah konkret, Pemkab sudah melakukan sejumlah langkah, di antaranya monitoring dan evaluasi TPS3R. “Merencanakan reaktivasi TPS3R yang tidak aktif dan melibatkan peran desa dan kecamatan serta stakeholder terkait lainnya seperti mengupayakan adanya bantuan pendanaan dari CSR,” jelas bupati.

Selain itu, Pemkab melakukan pendampingan teknis pengelolaan sampah, khususnya kepada kelompok swadaya masyarakat, pengelola TPS3R, dan desa.

Terkait catatan dari Fraksi Partai Gerindra, bupati menjelaskan Pemkab sudah menempuh berbagai langkah strategis untuk menggali dan mengoptimalkan potensi sumber-sumber PAD. Di antaranya mendorong munculnya objek baru melalui kemudahan investasi dan perizinan.

Upaya lainnya dengan peningkatan pengawasan dan monitoring atas pembayaran pajak. Selain itu, memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak serta meningkatkan pelayanan dan pengembangan jenis layanan baru untuk retribusi dan BLUD.

Upaya berikutnya yakni peningkatan pengelolaan pendapatan atas BUMD atau Perseroda. “Membentuk sinergi antara stakeholder seperti BPN, KPP Pratama, Samsat, perizinan dan aparat penegakan hukum sehingga ada persamaan persepsi untuk memaksimalkan potensi-potensi PAD,” ungkap bupati.

Leave a Reply