Andalasinfo.com, SOLO — Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Agus Setyawan, menegaskan sertifikasi halal merupakan hak dasar konsumen muslim.
Saat ini, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 18 Oktober 2028.
Penyesuaian tenggat waktu yang mundur dua tahun dari jadwal semula, yakni 18 Oktober 2026, tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Anton menilai mundurnya tenggat waktu tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMKM untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Lebih lanjut, Anton menekankan sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan konsumen. Konsumen muslim dari berbagai lapisan ekonomi memiliki hak beragama untuk mengetahui secara pasti status kehalalan produk yang mereka konsumsi.
“Ini bukan berarti menekan UMKM, melainkan memberikan keadilan. Kalau konsumen muslim tidak mendapatkan penjelasan apakah barang itu halal atau tidak, ini enggak adil. Konsumen berhak tahu agar tidak ada barang haram yang masuk ke tubuh mereka,” katanya ketika dihubungi, belum lama ini.
Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM
Anton menyebut saat ini sudah banyak lembaga yang siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
“Semua asosiasi pengusaha, MUI, hingga ormas seperti Muhammadiyah dan NU sudah masif melakukan sosialisasi sejak setahun lalu dan siap membantu,” katanya.
Selain menjamin hak konsumen, Anton menjelaskan kepemilikan sertifikat halal juga dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap daya saing usaha, khususnya dalam pengembangan sektor pariwisata daerah.
Menurutnya, wisatawan mancanegara dari negara-negara muslim, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga kawasan Timur Tengah, kerap menjadikan kejelasan status halal sebagai salah satu pertimbangan utama saat memilih tempat makan.
Anton juga menyoroti ironi ketika negara-negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim justru dinilainya lebih maju dalam memfasilitasi perlindungan konsumen muslim.
Ia mencontohkan sejumlah negara di Eropa yang sejak 2009 telah memiliki pusat layanan halal atau halal center. Dengan fasilitas tersebut, konsumen dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai produk makanan halal dan nonhalal di toko maupun minimarket.
“Masa kita yang negaranya mayoritas muslim malah tidak ada kejelasan? Indonesia yang berharap dari sektor pariwisata sudah seharusnya merespons ini dengan lebih cepat,” katanya.

Leave a Reply