Andalasinfo.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik perjudian togel di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu kupon togel dan memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian senilai total sekitar Rp2,4 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan peran pelaku yang berbeda-beda. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Total Rp 2,4 miliar yang kita sudah blokir, termasuk yang kita blokir itu bisa dibilang sangat besar karena operasional togel ini di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Roy saat gelar perkara di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng, Selasa (20/10/2026).
Di Kabupaten Demak, praktik judi togel ditemukan di sebuah rumah di Desa Sedo, Kecamatan Demak, pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.58 WIB. Aktivitas tersebut melibatkan permainan togel Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
“Itu terjadi aktivitas perjudian jenis togel Singapura, Hongkong, dan Sydney. Terlapor berperan sebagai pengepul nomor yang bertugas menampung atau menerima angka pasangan judi dari masyarakat,” jelasnya.
Dalam kasus di Demak, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YH, 48, seorang wiraswasta, serta TS, 22, dan TRS, 28, yang berstatus mahasiswa.
“Ada yang menjadi pengecer juga, memang pekerjaan utamanya dia mahasiswa, tapi sampingannya itu jadi pengecer, itu yang kita tangkap. Motifnya pasti cari uang, tapi dengan cara tidak benar,” bebernya.
Polisi menyita 8.416 kupon togel dari lokasi tersebut. Selain itu, rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian diblokir dengan nilai mencapai Rp519 juta.
Bandar Pusat Judi Togel di Semarang Ikut Ditangkap
Di Kota Semarang, polisi mengungkap praktik judi togel jenis kuda lari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto I Nomor 62. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung pada rentang 9-10 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HGP, 69; AH, 60; HS, 55; S, 55; dan TAI, 42.
“HGP sebagai bandar pusat,” sambung Roy.
HGP diduga berperan sebagai bandar pusat. S berperan sebagai pengoyol dan pengecer, HS sebagai agen, AH sebagai bandar Kota Semarang, sedangkan TAI sebagai pengecer. Mereka diduga terlibat dalam penjualan kupon togel kepada masyarakat.
“Modus operandi pelaku menjual kupon togel kuda lari kepada masyarakat yang memang taruhan nomor toto gelap jenis Singapura, Sydney, dan Hongkong,” ungkapnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 43.250 kupon togel dan uang tunai Rp19,6 juta. Polisi juga memblokir lima rekening penampung yang disebut berkaitan dengan hasil perjudian, dengan nilai total sekitar Rp1,942 miliar.
Sementara itu, di Kabupaten Grobogan, pengungkapan dilakukan pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.35 WIB di Kecamatan Godong. Polisi mengungkap dugaan keterlibatan kurir yang bertugas mengantar dan mengambil peti berisi kupon togel. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial S, 61, dan YS, 51. Polisi menyita dua peti besi berisi 421 bendel kupon togel beserta gembok serta satu mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut kupon.
Para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, menurut keterangan dalam perkara ini, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Roy mengatakan praktik perjudian togel yang diungkap tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Bahkan, sebagian aktivitas disebut telah berlangsung sejak 2014 dan dikendalikan oleh HGP yang diduga berperan sebagai bandar pusat.
“Kita berharap dengan kita bisa ungkap termasuk bandar atau big boss-nya, harapannya tidak akan beroperasional lagi. Jadi memang dikendalikan satu orang, HGP,” tegasnya.
Roy juga menegaskan Polda Jateng akan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian, termasuk apabila ditemukan anggota kepolisian yang terlibat langsung atau memberikan perlindungan kepada pelaku.
“Kalau ada oknum yang terlibat langsung dengan tindak pidana ini, kita terapkan pasal, otomatis kalau dia anggota berarti PTDH [Pemecatan Tidak Dengan Hormat],” jelasnya.

Leave a Reply