Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol
Ilustrasi judi online. (Freepik).

Andalasinfo.com, JAKARTA — Kasi Intel Gertap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah dinas TNI di Cijantung dijadikan markas operasional judi online. 

Keterangan itu disampaikan Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi seusai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). 

“Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses,” ujar Unggul.

Namun, Unggul tidak merinci keterlibatan Letkol Arman dalam aktivitas judi online tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa Arman diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan rumah dinas.

Saat ini, Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk kepentingan penyidikan terkait aktivitas perjudian di rumah dinas kompleks KPAD Cijantung.

“Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses. Sudah, sudah kita tahan di Pomdam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan operasi judi online tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026). Setelah menerima informasi tersebut, TNI AD mengerahkan personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan untuk mendatangi lokasi.

Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan dan mengamankan barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan KTP. Selain barang bukti, TNI AD juga menangkap 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Ke-11 orang tersebut telah dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, penanganan terhadap warga sipil tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Rumdin Cijantung

Leave a Reply