Andalasinfo.com, SRAGEN — Tersangka pembunuhan seorang petani berusia 68 tahun di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, memperagakan 24 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (21/10/2026).
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Dukuh Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran. Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan hasil penyidikan dengan fakta di lapangan sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu (13/9/2026).
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra mengatakan tersangka berinisial S, 35, memperagakan 24 adegan selama rekonstruksi. Korban bernama Sadimin, 68, merupakan seorang petani yang meninggal dunia setelah diserang menggunakan pisau.
Menurut Kasatreskrim, rekonstruksi dimulai dari rumah tersangka hingga rangkaian penyerangan terhadap korban. Adegan-adegan tersebut diperagakan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan adegan mengambil sebilah pisau dari kamar, kemudian berlari mengejar korban yang sedang berjalan kaki di jalan depan rumahnya. Tersangka lalu menyerang korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai aliran air untuk irigasi sawah sehari sebelum kejadian.
Polisi Sita Pisau Sepanjang 19,6 Cm
Rekonstruksi turut disaksikan sejumlah pihak, termasuk personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Sragen, Polsek Masaran, jaksa penuntut umum dari Kejari Sragen, penasihat hukum tersangka, serta personel TNI dari Koramil Masaran.
AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra menyebut penyidik telah meminta keterangan delapan saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pisau sepanjang 19,6 sentimeter, sarung pisau, kaus hitam, dan celana pendek hitam.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasatreskrim menjelaskan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan adegan yang diperagakan.
Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hasil kegiatan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply